Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Hal ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjeratnya.
Penolakan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 23 Juni 2026. “Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS,” ujar Syarief.
Menurut Syarief, terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar penyidik menolak permohonan tersebut. Pertama, penyidik menilai Sony merupakan salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi program MBG.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, Sony memiliki peran penting dalam proses penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Karena itu, penyidik tidak menempatkan Sony sebagai pelaku tingkat kedua yang dapat mengungkap aktor yang lebih besar dalam perkara tersebut.
“Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” kata Syarief. Lebih lanjut, penyidik menilai Sony merupakan pelaku yang memiliki peran vital dalam dugaan praktik jual beli titik SPPG yang menjadi bagian dari perkara korupsi tersebut.
Alasan kedua, lanjut Syarief, adalah karena Sony dinilai belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik. Padahal, pengakuan terhadap tindak pidana yang dilakukan merupakan salah satu syarat utama untuk memperoleh status Justice Collaborator.
“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ujarnya. Meski demikian, Kejagung tetap mengapresiasi informasi yang telah diberikan Sony selama proses penyidikan.
Informasi tersebut dinilai membantu penyidik dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus dugaan korupsi program MBG. “Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk Justice Collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada,” kata Syarief.
Sebelumnya, Sony Sonjaya melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator kepada Kejagung. Dalam upaya mendukung permohonan tersebut, Sony disebut menyerahkan berbagai informasi kepada penyidik, termasuk menyebutkan sejumlah nama yang diduga terkait kasus MBG.
Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut. Guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. (***)





