Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun sebagai saksi. Ia akan diperiksa dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kota Madiun.
Selain Bagus, penyidik juga memeriksa Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi. Lalu Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi. Yakni BP selaku Plt Wali Kota Madiun, AM Plt Kadis Perhubungan, serta ATT Sekdin PUPR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin 11 Mei 2026.
Budi menyebut ketiganya saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. “Ketiganya sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
KPK belum merinci materi yang akan didalami dari pemeriksaan terhadap ketiga pejabat Pemerintah Kota Madiun tersebut. Namun, pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah. KPK juga menetapkan pihak swasta Rochim Ruhdianto sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain dugaan pemerasan, Maidi juga diduga menerima gratifikasi selama periode 2019 hingga 2022. Total gratifikasi sekitar Rp1,1 miliar dari berbagai pihak.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Maidi bersama Thariq juga dijerat Pasal 12B terkait gratifikasi. KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (***)


