BANGGAI – Sejumlah masyarakat Desa Malik Makmur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, menyoroti kinerja Kepala Desa Malik Makmur, Sayudi Mahdi, yang disebut sudah beberapa bulan tidak menjalankan tugasnya secara aktif sebagai kepala desa.
Menurut keterangan salah satu warga Desa Malik Makmur yang enggan disebutkan namanya, kepala desa tersebut sudah sekitar dua bulan terakhir tidak masuk kantor desa dan tidak lagi tinggal di rumahnya yang berada di Desa Malik Makmur.
“Sudah dua bulan terakhir ini kepala desa kami tidak ada masuk kantor dan tidak tinggal lagi di rumahnya di Desa Malik Makmur. Sekarang beliau berada di Luwuk,” ujar warga Malik Makmur belum lama ini
Kondisi itu, lanjutnya, menyebabkan pelayanan administrasi kepada masyarakat menjadi terganggu, khususnya dalam pengurusan surat-menyurat yang membutuhkan tanda tangan kepala desa.
“Kalau kami membutuhkan tanda tangan untuk surat-surat, kepala desa tidak ada di tempat sehingga pelayanan menjadi terhambat,” katanya.
Masyarakat menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan kewajiban sebagai kepala desa. Mereka mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Olehnya itu, warga berharap Pemerintah Kabupaten Banggai, khususnya Bupati Banggai dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai, dapat segera menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (TIM)


