PALU – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MA (28), warga Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Pelaku ditangkap setelah sasaran menjadi amukan massa di Jl. Ongka Malino, Lorong Abad, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kamis (25/9/2025).
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, SH bersama Kasubnit Resmob AIPTU Gustiansyah, SH Polisi sebelumnya menerima sejumlah laporan kasus curanmor di Kota Palu, yakni di Jl. Otista, Jl. Tanjung Satu, dan Jl. Onta, serta laporan pencurian ponsel di Pasar Masomba dan Jl. Darussalam. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, mengarah ke pelaku MA.

Sepeda motor, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku MA
Saat diamankan, MA sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga harus dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Setelah kondisinya membaik, pelaku diinterogasi dan mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, sementara barang bukti lainnya masih dalam pengembangan.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby, SH, MH, menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku curanmor di Kota Palu. Kami akan mengambil langkah tegas sesuai hukum demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.
Kasat Reskrim juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang membantu aparat dalam penyebaran kasus ini. “Informasi dari warga sangat penting dan selalu kami tindaklanjuti demi menjaga keamanan bersama,” tutupnya.