SIGI – DPRD Kabupaten Sigi melalui rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi II membahas permohonan persetujuan hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Sigi, , menyoroti persoalan legalitas kawasan Hunian Tetap (Huntap) Dusun III di yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, kawasan Huntap yang dibangun pascabencana gempa bumi oleh lembaga non-pemerintah (NGO) untuk para penyintas masih terkendala status lahan. Warga penghuni Huntap belum dapat mengurus sertifikat tanah karena proses penyerahan lahan dari Pemerintah Kabupaten Sigi belum diselesaikan.
“Lahan tersebut sebelumnya dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Sigi, namun hingga saat ini masih tercatat sebagai aset daerah. Akibatnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum dapat memproses penerbitan sertifikat bagi masyarakat,” ujar Fadlin.
DPRD Sigi menilai penyelesaian hibah tanah menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah bertahun-tahun menempati kawasan Huntap tersebut. Dengan selesainya proses hibah, warga diharapkan dapat memperoleh hak kepemilikan yang sah dan terlindungi secara hukum.
Melalui rapat kerja gabungan tersebut, DPRD Kabupaten Sigi berharap seluruh proses administrasi hibah Barang Milik Daerah dapat segera dituntaskan sehingga persoalan legalitas lahan Huntap Dusun III Desa Bangga yang telah berlangsung selama beberapa tahun dapat segera terselesaikan. (Ardi)


