Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penetapan itu dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025 di Jakarta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan dalam perkara itu Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel juga turut ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
“Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ungkap dalam Jumpa Pers yang dilakukan secara dari di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Ketua KPK Menjelaskan, tenaga kerja merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Dengan bonus demografi, jumlah penduduk usia kerja di Indonesia sangat besar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata pekerja dalam lima tahun terakhir mencapai 137,39 juta orang per tahun. Pada 2025 jumlahnya diperkirakan 145,77 juta orang atau 54 persen dari total penduduk Indonesia.
Dalam sektor tertentu, pekerja diwajibkan memiliki sertifikasi K3 untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan produktivitas kerja. Namun, KPK mengungkap adanya praktik pungutan liar dalam pengurusan sertifikat. Padahal, tarif resmi hanya Rp275 ribu, tetapi pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikat.
“Biaya Rp6 juta itu bahkan dua kali lipat dari rata-rata UMR pekerja. Ini bentuk pemerasan yang merugikan buruh sekaligus menghambat peningkatan produktivitas,” tegas Setyo.
Dalam OTT, tim KPK mengamankan 14 orang, baik pejabat maupun pihak swasta, serta barang bukti berupa uang tunai Rp170 juta, 2.201 dolar AS, 15 unit kendaraan roda empat, 7 unit kendaraan roda dua, serta dokumen terkait.
Penelusuran lebih lanjut menemukan dugaan aliran dana hasil korupsi mencapai Rp81 miliar sejak 2019 hingga 2025, digunakan untuk pembelian aset, hiburan, hingga penyertaan modal di sejumlah perusahaan.
Dari 14 orang yang di amankan hanya 11 yang ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi minimal dua alat bukti. Selain Wamenaker, sepuluh tersangka lainnya adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker. Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf g dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menahan mereka selama 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Ketua KPK menuturkan, penanganan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola sektor ketenagakerjaan agar bebas dari praktik korupsi. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran. Pelayanan publik harus mudah, cepat, murah, dan tidak merugikan masyarakat, khususnya para pekerja,” tutur Setyo.