Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah mengintimidasi Advokat Febri Diansyah. Tuduhan itu dicetuskan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kelompok pengacara.
“KPK tidak pernah melakukan tindakan intimidatif terhadap saksi-saksi yang dipanggil,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 28 Maret 2025.
Tessa mengatakan pemeriksaan mantan jubir KPK itu, dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, tidak berkaitan dengan tugasnya membela Hasto di persidangan. Pihak yang menuduh KPK mengintimidasi Febri diminta hadir untuk memberikan argumennya.
“Bila ada pihak-pihak yang menyatakan seperti itu, dipersilakan untuk hadir,” ucap Tessa.
KPK batal memeriksa Febri kemarin, 27 Maret 2025. Karena, ada saksi lain yang tiba-tiba hadir atas penjadwalan ulang.
KPK sebelumnya memeriksa eks anggota Wantimpres Djan Faridz untuk mendalami kasus ini. Rumah Djan sebelumnya pernah digeledah untuk mencari bukti terkait Harun Masiku.
Kasus suap PAW ini belum kelar. Sebab, buronan Harun Masiku belum ditangkap, dan Advokat Donny Tri Istiqomah belum ditahan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. sumber : (M Sholahadhin Azhar/metrotvnews.com/)