NGANJUK, – Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Hasilnya, penyidik memeriksa 2 kepala desa berinisial WHS dan ATH, keduanya masih berstatus aktif sebagai kepala desa (Kades).
Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menyebutkan, WHS dan ATH merupakan Kepala Desa Ngepung dan Kepala Desa Ngadiboyo.
“Keduanya benar telah dilakukan pemeriksaan terkait dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Ngadiboyo dan Desa Ngepung,” katanya kepada Suarajatimpost, Kamis (24/4/2025)
Senada disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nganjuk, Yan Aswari, saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan, pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) terkait kasus tersebut.
“Benar, saat ini bidang Pidsus sedang melakukan pulbaket dan puldata terkait pengelolaan keuangan Desa Ngadiboyo, akan tetapi kami belum bisa menyimpulkan,” katanya.
Menurut informasi sementara, kedua Kades diperiksa karena diduga menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2022-2024.
Hingga kini, penyidik masih mendalami dokumen dan keterangan saksi guna memperkuat alat bukti sebelum melangkah ke tahap berikutnya. (*)