KUTACANE, detektif86 – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menahan ZNI, mantan Kepala Desa (Kades) Kubu, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019 hingga 2021, Rabu, 2 Oktober 2024.

Penahanan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tenggara setelah menerima pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) kasus itu dari penyidik Polres Aceh Tenggara.

JPU Kejari Aceh Tenggara melakukan penahanan tersangka ZNI berdasarkan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Nomor: Print – 1294EL.1.20fft.1/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024.

“Penahanan tersangka ZNI terhitung 2 sampai 21 Oktober 2024 di Lapas Kelas IIB Kutacane,” kata Kajari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, melalui Kepala Seksi Intelijen Dedi Maryadi, kepada portalsatu.com, Rabu (2/10).

Menurut Dedi, sebelum tim JPU Kejari Aceh Tenggara menahan tersangka, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ZNI didampingi penasihat hukumnya. Hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka dalam keadaan sehat, sehingga akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara.

Sebelumnya, penyidik Unit Tipikor Polres Aceh Tenggara menetapkan ZNI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Kubu, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021. Akibat dugaan penyimpangan APBDes tiga tahun itu terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp512.267.200.00.

Tersangka ZNI dijerat Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.(Supardi/portalsatu.com)