SIGI – Pembangunan Rumah Pakan Hewan (RPH) di Desa Walatana, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Pasalnya, proyek tersebut dianggap terlalu banyak difokuskan di desa itu, padahal kebutuhan akan fasilitas tersebut juga ada di desa-desa lain.

Berdasarkan data yang diperoleh oleh komisi gabungan DPRD Sigi saat melakukan kunjungan di wilayah itu pekan lalu, RPH di Desa Walatana dibangun sebanyak 3 unit pada tahun 2023 dan 3 unit pada tahun 2024. Total 6 unit.

Ardiansyah anggota komisi gabungan DPRD Sigi yang ikut dalam kunjungan itu, mengaku heran dengan pembangunan 6 unit RPH yang hanya di fokuskan di satu desa.

Ia pun mempertanyakan kebijakan tersebut, mengingat jumlah ternak di desa lain jauh lebih banyak dan juga membutuhkan fasilitas serupa.

“Saya heran, satu desa dengan jumlah ternak sekitar 400 ekor saja bisa dibangun 6 RPH dengan anggaran ratusan juta. Sementara itu, ada desa lain yang jumlah ternaknya lebih banyak, yakni sekitar 600 ekor sapi, justru tidak dibangun RPH sama sekali. Ini jelas tidak masuk akal dan patut dipertanyakan, bahkan berpotensi nepotisme,” ungkap.

Ardiansyah juga menyayangkan dua dari tiga unit bangunan RPH yang dibangun pada 2024 tidak difungsikan. Padahal, bangunan itu menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah.

“Salah satu bangunan rumah pakan hewan itu menghabiskan anggaran sebesar Rp180 juta lebih, tapi tidak digunakan. Ini sangat mubazir dan merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sigi, Deny juga mengkritik keras RPH yang terfokus di satu desa itu. Ia menduga pembangunan RPH ini sebagai kepentingan vendor. “Bisa jadi bangunan itu pengadaan kepentingan vendor, bukan pengadaan permintaan masyarakat, ” tandasnya, seraya mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik dalam proyek tersebut.

Deny menegaskan, komisi II akan mengundang dinas terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Jika dalam RDP tersebut ditemukan adanya pelanggaran hukum, ia selaku anggota DPRD Kabupaten Sigi akan meminta dan mendorong pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Terutama jika terdapat kerugian negara dalam pengadaan RPH di Desa Walatana, khususnya dari segi manfaat bagi masyarakat,” tegas Deny. (***)