Singkil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Singkil, resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Kita Batu, Simpang Kanan, Aceh Singkil. Senin (2/9/2024). Penahanan tersebut dilakukan, atas dasar hasil penyidikan mantan Kades inisial “AS” atas dasar kasus dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta Batu, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, TA 2021 s/d 2022.
“Setelah dilakukan ekspose Tim Jaksa Penyidik berkesimpulan dan menetapkan mantan Kades ini sebagai tersangka,” sebut Kajari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, melalui Kasi Intel, Budi Febriandi, Senin (2/9/2024).
Kemudian tambahnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa TA. 2021 s/d 2022 ini. Tegas Budi, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: B-01/L.1.25/Fd.1/09/2024. Serta melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Terhitung tanggal 2 s/d 21 September 2024 mendatang,” tambahnya
Lebih lanjut jelas Budi, sesuai dengan laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil, tanggal 16 Agustus 2024 lalu. Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 651.390.185,45.