Tangerang, –  Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menerima pelimpahan berkas perkara pagar laut di kawasan Tangerang dari Bareskrim Polri, Senin (28/4/2025). Namun, belum ada kejelasan apakah unsur tindak pidana korupsi turut dimasukkan dalam berkas tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penerimaan berkas perkara tersebut. “Iya, kami terima pada Senin kemarin,” ujar Harli dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Meski demikian, Harli tidak merinci apakah pelimpahan berkas kali ini telah sesuai arahan Kejagung sebelumnya, yakni memasukkan unsur dugaan korupsi. Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.

“Masih diteliti untuk menentukan sikap,” imbuh Harli. Sebelumnya, Kejagung diketahui dua kali mengembalikan berkas pelimpahan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri karena tidak menyertakan penyidikan atas dugaan korupsi dalam proyek pagar laut tersebut.

Kejagung menilai kasus ini tidak hanya menyangkut pemalsuan surat, tetapi juga memiliki potensi kerugian keuangan negara. Berkas perkara yang bolak-balik ini membuat proses hukum berjalan lambat.

Akibatnya, keempat tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, kini berstatus penahanan ditangguhkan. Selain Arsin, tiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian dan Chandra Eka.

Kasus ini berawal dari dugaan pemalsuan surat dalam proyek pembangunan pagar laut yang dinilai bermasalah sejak awal. Publik kini menanti apakah Kejagung akan menetapkan sikap baru yang memasukkan unsur korupsi dalam perkara tersebut.