DONGGALA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala kembali menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos) dana Gerakan Cepat (Gercep) Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Desa Sipi, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Tahun 2023.
Ketiga tersangka itu adalah IW alias Irwan yang merupakan Kepala Desa (Kades) Sipi, serta AW alias Aswad dan AY alias Andi Yusri sebagai fasilitator dalam kasus tersebut.
Penetapan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Gercep ini bukanlah kali pertama yang dilakukan oleh Kejari Donggala.
Sebelumnya diketahui, Kejari Donggala juga sudah menetapkan tersangka inisial AHS atau Ko’ AHU yang merupakan kontraktor dalam menangani pengadaan hewan ternak kambing.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Donggala, Ikram Achmad mengatakan penetapan ketiga tersangka ini dilakukan usai ditemukannya dua alat bukti yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sejak pukul 10.00 pagi tadi, penyidik telah memanggil tiga orang untuk dimintai keterangan atau keterangan tambahannya. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik kemudian mengambil kesimpulan,” terang Kasi Intel kepada awak media, pada Senin (21/10/2024) di depan Kantor Kejari Donggala.

“Dan dihadapan pimpinan dan jaksa penuntut melakukan ekspsos sehingga berdasarkan alat bukti permulaan, dua alat bukti, menetapkan tiga orang tersangka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ikram menjelaskan bahwa ketiga tersang ini dikenakan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari, terhitung mulai 21 Oktober hingga 10 November 2024.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Cabang Kejari Donggala (Kacabjari Donggala) Tompe, Hendi Hardica menjelaskan bahwa penyelewengan dana Gercep yang dilakukan oleh tersangka dilakukan dengan cara mengambil sisa uang dari program tersebut.
“Awalnya kan ada RAB (Rencana Anggaran dan Biaya), barang-barang apa saja yang mau dibeli. Kemudian, RAB ini disetorkan ke toko, jadi dari toko nanti antar barangnya langsung ke penerima (dana Gercep). Namun (beberapa barang) masih ada sisa dana, dan itulah yang diselewengkan,” ungkap Kacabjari Tompe.
Padahal terang Hendi, seharusnya sisa dana Gercep yang ada di toko mesti disetor kembali ke kas daerah dan tidak dapat dinikmati untuk kepentingan sendiri.
Dari dugaan tindak pidana korupsi dana Gercep ini, Hendi katakan negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp330 juta. (sn)